Dugaan Pungli Bantuan Pangan 2026 di Desa Burangkeng, Aliansi Peduli Masyarakat dan Awak Media Resmi Lapor ke Polres

BEKASI | Krimsus86.com Kamis 18 Juni 2026 Aliansi Peduli Masyarakat Burangkeng bersama sejumlah media massa resmi mengawal dan melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam penyaluran program bantuan pangan tahun 2026 yang terjadi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Setelah melakukan ke pihak kecamatan kami berinisiatif mengambil ​Langkah hukum ,

Berita Lainnya

hal ini diambil setelah adanya aduan dari warga setempat yang merasa dirugikan oleh oknum di lapangan.

​Kronologi Kejadian dan Fakta Lapangan

​10 Juni 2026: Warga Desa Burangkeng menerima undangan resmi untuk pengambilan bantuan pangan tahun 2026 berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Berdasarkan undangan, penyaluran seharusnya dialokasikan di kantor Desa Burangkeng.

​Pengalihan Lokasi & Pungutan Liar: Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penyaluran dialihkan ke salah satu rumah kediaman oknum PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Di lokasi tersebut, warga penerima manfaat diwajibkan membayar uang sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk bisa mencairkan hak mereka.

​Investigasi Media dan Koordinasi Kecamatan

​Mendapat keluhan tersebut, Aliansi Peduli Masyarakat Burangkeng langsung berkoordinasi dengan media Krimsus 86 dan Tim investigasi gabungan segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik dari para narasumber dan korban.

​Setelah mengantongi bukti yang kuat, Aliansi Peduli Masyarakat didampingi awak media langsung mendatangi Kantor Kecamatan Setu untuk mendesak pihak kecamatan ikut serta menginvestigasi dan menangani kasus yang mencederai program pemerintah ini.

​Laporan Resmi ke Pihak Kepolisian

​Demi tegaknya keadilan, Aliansi Peduli Masyarakat Burangkeng beserta awak media melanjutkan pergerakan dengan membuat laporan pengaduan resmi ke pihak kepolisian (Polres).

​Penyerahan Bukti: Perwakilan aliansi telah menyerahkan berkas barang bukti yang akurat, mulai dari bukti percakapan pesan singkat (chat WhatsApp) hingga video pengakuan/testimoni dari para korban pungli.

​Laporan dan berkas tersebut diterima langsung oleh Brigadir Dery selaku pimpinan unit Harda (Harta Benda), yang selanjutnya menyatakan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke unit Krimsus (Kriminal Khusus) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Pernyataan Sikap

​Aliansi Peduli Masyarakat Burangkeng bersama seluruh elemen warga berharap penuh agar kasus dugaan pungli ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

​”Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran keras agar tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah demi keuntungan pribadi. Bantuan untuk rakyat miskin harus bersih dari segala bentuk pungli,” tegas perwakilan Aliansi.

Jurnalis dwi eko

Pos terkait