TANGGAMUS | Krimsus86.com – Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Papua, John Gerki Morin.
Informasi tersebut disampaikan oleh Alfi Kapisa yang mengaku sebagai keluarga sekaligus rekan dari pelapor. Menurutnya, laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum John Gerki Morin, Agus Suprijatna, pada tanggal 4 November 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain Mohammad Saleh Asnawi, laporan tersebut juga mencantumkan nama Soni Laberta. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang disebut terjadi pada 27 Desember 2023. Pelapor menduga telah terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian sebagaimana dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Bupati Tanggamus, Nova Abi Bakar, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang telah diterima kepolisian masih merupakan dugaan dan saat ini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, serta memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
(Sahrul//red)






