CIPEUNDEUY, SUBANG Krimsus86.com- Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang sempat memicu ketegangan di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy akhirnya resmi berakhir damai. Kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian.
Pembuatan dan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman.Melibatkan O.M (39, selaku korban/Pihak I) dan berinisial M (45, selaku pelaku/Pihak II). Keduanya merupakan warga Kabupaten Subang yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Insiden pengancaman terjadi di Dusun Cibeunying RT 021/008, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Sementara proses mediasi dan perdamaian dilangsungkan di Polsek Cipeundeuy.
Peristiwa pengancaman terjadi pada hari Jumat, 29 Mei 2026 sekira jam 19.00 WIB. Sedangkan kesepakatan perdamaian resmi ditandatangani pada hari Selasa, 16 Juni 2026.
Perdamaian ditempuh karena adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah,
guna menghindari tuntutan hukum lebih lanjut baik pidana maupun perdata.
Penyelesaian dilakukan dengan mediasi terbuka di mana Pihak II (Margono) mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. Pihak I (O M) menerima maaf tersebut dan berjanji tidak akan melanjutkan perkara ke tingkat penyidikan. Kesepakatan ini dikuatkan di atas kertas bermeterai Rp10.000 dan disaksikan oleh tiga orang saksi.
Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat menuntaskan masalah lewat jalur musyawarah.
Permintaan Maaf & Janji: Sdr. Inisial M meminta maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Sdr. O M maupun orang lain.
Pencabutan Perkara: Sdr. O M. memaafkan pelaku dan berkomitmen untuk tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum atau tingkat penyidikan.
Bebas Tuntutan: Kedua belah pihak menganggap urusan ini selesai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.
Keabsahan Hukum: Surat perjanjian dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan, serta menyatakan bahwa tuntutan baru di masa depan terkait kasus ini menjadi tidak sah.
Proses perdamaian ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif dengan ditandatangani oleh saksi-saksi yang hadir, yaitu Aan Darwati, Suradi, SH., dan Sandi Prawira.(Red)






