PWDPI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek RS Khusus Paru Sumut Senilai Rp15 Miliar, Soroti Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, yang bertindak sebagai kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan kepada KPK oleh DPW PWDPI Sumatera Utara. Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif atau prosedural, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut secara serius.

Berita Lainnya

“Kami menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum auditor, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik skema yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” ujar Dinatal Lumbantobing.

Ia juga menilai bahwa pembuktian mengenai aliran dana dan mekanisme pembagian keuntungan yang diduga terjadi merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pelapor telah menyampaikan indikasi dan informasi awal yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mayuli menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK telah dilengkapi dengan berbagai dasar hukum dan dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Laporan ini memuat sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban proyek,” kata Mayuli.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai pihak yang diduga berupaya meminta agar laporan tersebut dicabut. Menurutnya, informasi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat mengindikasikan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum.

“Apabila benar terdapat pihak yang berusaha mempengaruhi atau meminta pencabutan laporan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

DPW PWDPI Sumut dan DPW PWDPI DKI Jakarta juga meminta KPK untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk meninjau kembali tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh lembaga terkait.

Menurut Dinatal Lumbantobing, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap KPK dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat apabila dugaan korupsi tersebut terbukti melalui proses hukum.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nurullah.

DPP PWDPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

(Humas DPP PWDPI)

Pewarta: M.Dahlan

Pos terkait