LAMPUNG TENGAH | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.54 WIB tersebut berlangsung dramatis karena sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang berusaha melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Tekun Ibadata, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Benar, tim kami dari Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan satu orang pengguna. Keduanya diamankan di sebuah rumah di wilayah Buyut Udik,” ujar Iptu Tekun Ibadata, Sabtu (13/6/2026).
Saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, tersangka RJ diduga menyadari kedatangan aparat dan berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.
“Tersangka sempat berlari untuk menghindari petugas sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain tujuh klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi siap edar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga merupakan bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya. Aktivitas tersangka disebut telah lama meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Sesuai arahan Kapolres Lampung Tengah, kami berkomitmen penuh untuk terus mengikis habis jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tegas Iptu Tekun.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta: Sahrul LPG Editor: Media Krimsus86.com






