Diduga Ada Praktik Jual-Beli Titik Koordinat Dapur MBG di Lampung Timur, Nilainya Capai Rp350 Juta per Lokasi

Lampung Timur | Krimsus86.com – Dugaan praktik jual-beli titik koordinat pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Timur mencuat ke publik setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang viral dan memicu berbagai tanggapan masyarakat.

Dalam keterangan yang disampaikan salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial HR, disebutkan bahwa seorang pengasuh yayasan di Kecamatan Way Bungur diduga terlibat dalam penjualan titik koordinat lokasi dapur MBG. Nilai transaksi yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp350 juta untuk setiap titik lokasi.

Berita Lainnya

HR juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan biaya tambahan sebesar Rp200 hingga Rp300 per ompreng per hari kepada pengelola dapur MBG yang memperoleh titik lokasi melalui yayasan tersebut. Menurutnya, sejumlah pemilik dapur mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut demi mendapatkan lokasi operasional program MBG.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Muslih selaku pengasuh Yayasan Darul Fatah pada Jumat (13/6/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan terkait video viral maupun dugaan praktik jual-beli titik koordinat tersebut.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Darul Fatah, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait tuduhan yang beredar di masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penentuan lokasi dapur MBG pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan, jangkauan layanan, serta kelayakan teknis guna memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan investigasi oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG di daerah.

(M.Dahlan)

Pos terkait