HMI Komisariat Hukum Unpas Soroti Kematian Terduga Pelaku Begal di Lampung Timur, Sampaikan Enam Tuntutan kepada Aparat

Bandung | Krimsus86.com, 14 Juni 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung angkat bicara terkait polemik meninggalnya seorang warga berinisial JI yang disebut sebagai terduga pelaku begal di Kabupaten Lampung Timur. Organisasi mahasiswa tersebut menilai kematian yang terjadi masih menyisakan sejumlah pertanyaan dan perlu diusut secara transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ketua HMI Komisariat Hukum Unpas menyampaikan bahwa status JI saat itu masih sebagai terduga pelaku sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang sah.

Berita Lainnya

“Status yang bersangkutan masih terduga pelaku. Oleh karena itu, hak-hak hukumnya harus tetap dijamin. Kami memandang perlu adanya pengusutan yang terbuka dan objektif agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas,” ujarnya kepada media.

HMI Komisariat Hukum Unpas juga mengaku memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa JI ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Informasi tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu alasan penting perlunya investigasi mendalam terhadap peristiwa yang berujung pada kematian tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, HMI Komisariat Hukum Unpas menyampaikan enam tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:

Meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan investigasi independen.

Mendesak Polda Lampung membentuk tim investigasi internal yang transparan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Mendorong dilaksanakannya autopsi forensik oleh pihak independen yang bebas dari konflik kepentingan guna memastikan penyebab kematian secara objektif.

Meminta Propam Polri menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari potensi intimidasi.

Mendorong DPRD Lampung Timur memanggil Kapolres terkait untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara resmi kepada masyarakat.

Meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik guna menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Ketua HMI Komisariat Hukum Unpas menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, HMI Komisariat Hukum Unpas menyatakan akan menempuh langkah hukum dan advokasi lanjutan, termasuk melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM apabila tuntutan yang mereka sampaikan tidak mendapat tindak lanjut dari instansi terkait.

HMI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas keadilan, objektivitas, serta supremasi hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

(M. Dahlan)

Pos terkait