Gelapkan Ribuan Liter Solar Milik Perusahaan, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah | Krimsus86.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Tekab 308 mengamankan sebanyak 26 orang karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Para terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, pada Selasa (8/6/2026), kami menerima penyerahan sebanyak 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP terkait dugaan penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan,” ujar AKP Renanta saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir. Sebagian besar terduga pelaku diketahui bekerja sebagai operator alat berat yang memiliki akses langsung terhadap penggunaan BBM operasional perusahaan.

Solar yang diduga digelapkan berasal dari sejumlah alat berat, di antaranya grader dan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan. Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan di lapangan untuk menjalankan aksinya.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyedot BBM solar dari tangki alat berat menggunakan selang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB di area operasional perusahaan. Petugas kemudian menghentikan satu unit kendaraan Suzuki Carry yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar serta 16 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung solar hasil penggelapan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang mulai sejak Januari, Februari, hingga akhirnya berhasil diamankan saat kejadian berlangsung,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, PT GGP diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp53 juta. Namun demikian, nilai kerugian masih terus dihitung dan berpotensi bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.

AKP Renanta menambahkan bahwa sekitar 80 persen dari para terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

#(K-@6)

Pos terkait