Polres Lombok Timur Grebek Kampung Rawan Narkoba, Amankan 7 Terduga Pelaku dan Sita 51,51 Gram Sabu

Lombok Timur | Krimsus86.com – Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Penindakan Hukum/Grebek Kampung Rawan Narkoba yang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026). Dalam operasi skala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 51,51 gram.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda NTB Nomor ST/385/V/RES.4./2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba, Kirkat Nomor Kirkat/72/VI/2026/Sat Intelkam tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Tugas Kapolres Lombok Timur Nomor Sprin/605/VI/PAM.3.3./2026 tanggal 9 Juni 2026.

Berita Lainnya

Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel persiapan pada pukul 11.00 WITA di Lapangan Apel Polres Lombok Timur yang dipimpin Wakapolres Lombok Timur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan senjata api dan kesiapan personel oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Lombok Timur serta bantuan Kompi Brimob Lombok Timur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Selong.

Pada TKP 1, sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial LHA alias Caang (TO), IA, SH, JA, dan AAA. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap dan perlengkapan pengemasan, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kendaraan roda dua, serta uang tunai.

Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di TKP 1 memiliki berat bruto 46,09 gram, sedangkan uang tunai yang diamankan mencapai Rp15.410.000.

Sementara itu pada TKP 2, sebuah rumah di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RH dan ZF. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta uang tunai.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP 2 memiliki berat bruto 5,42 gram, sedangkan uang tunai yang diamankan sebesar Rp50.000.

Secara keseluruhan, hasil operasi berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 51,51 gram, serta uang tunai sebesar Rp15.460.000.

Selain melakukan penindakan hukum, pada pukul 15.00 WITA Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Camat Selong, Kepala Lingkungan Gandor, dan Ketua RT setempat, melaksanakan kegiatan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 17.00 WITA dengan apel konsolidasi di Mapolres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(Sahidan)

Pos terkait