Tulang Bawang Barat | Krimsus86.com
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Kantor Samsat Tulang Bawang Barat, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program keringanan pajak kendaraan yang diberlakukan di Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain memberikan edukasi kepada para wajib pajak, petugas gabungan dari UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Sat Lantas Polres Tubaba juga memberikan reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam berkendara dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu Ucida, S.K.M., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Program keringanan ini memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau memiliki tunggakan. Selain itu, diberikan diskon sebesar 15 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujar Iptu Ucida.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan insentif berupa diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tulang Bawang Barat, Juanda, mengatakan bahwa program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena banyak keringanan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Juanda.
Ia menambahkan, program tersebut juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat Tulang Bawang Barat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di akhir kegiatan, Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait program keringanan pajak kendaraan agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi kantor dan gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.
#(K-@6)






