SIBOLGA | Krimsus86.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sibolga, Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Maret 2026 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Hendra Utama Sotardodo, Wakapolres Tapanuli Tengah Kompol Muhammad Iskad, S.H., M.M., perwakilan Dinas Kesehatan, jajaran kejaksaan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sibolga memusnahkan barang bukti dari 112 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rinciannya terdiri dari 64 perkara tindak pidana narkotika, 28 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kehadiran Wakapolres Sibolga dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung sinergitas antarinstansi penegak hukum, khususnya antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.35 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum semakin meningkat serta menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum dan keamanan di wilayah hukum Sibolga dan sekitarnya.
(Arzaq Khair)






