Lampung Timur | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Karya Tani.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keempatnya masing-masing berinisial AR (34), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; MA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur; BA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran; serta ME (21), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan keempat terduga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening berisi dua setengah butir pil berwarna abu-abu berbentuk Hello Kitty yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang ditemukan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika yang terdapat di dalamnya.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan hukum lainnya yang relevan, dengan ancaman pidana yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Lampung Timur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP Timor Irawan.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba serta mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Lampung Timur
(M. Dahlan)






