Jakarta | KRIMSUS86.COM, 10 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nurullah, perbandingan jumlah sumber daya manusia dan struktur kelembagaan yang dimiliki Kejaksaan maupun Kepolisian dengan capaian penanganan perkara korupsi di lapangan menjadi perhatian serius publik.
Berdasarkan data administrasi wilayah, terdapat 38 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh provinsi serta 514 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di kabupaten dan kota. Dengan demikian, terdapat sedikitnya 552 pimpinan kejaksaan di daerah yang didukung ribuan jaksa dan aparatur penegak hukum lainnya.
Di sisi lain, KPK hanya dipimpin oleh lima komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas. Meski memiliki jumlah pimpinan yang jauh lebih sedikit, KPK dinilai mampu menunjukkan kinerja yang lebih menonjol dalam penanganan berbagai kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jika dilihat dari kekuatan organisasi, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki jaringan yang sangat luas hingga ke daerah-daerah. Namun publik masih mempertanyakan mengapa jumlah kasus korupsi yang berhasil dituntaskan dan ditetapkan tersangkanya dinilai belum sebanding dengan besarnya sumber daya yang dimiliki,” ujar Nurullah, Rabu (10/6/2026).
Ia juga menyoroti banyaknya temuan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, berbagai temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurullah mempertanyakan mengapa sebagian temuan tersebut belum berkembang secara signifikan hingga ke tahap penetapan tersangka atau proses hukum yang transparan kepada publik.
“Banyak temuan yang mencatat adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Masyarakat tentu berharap ada kejelasan tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara korupsi, khususnya yang bersumber dari hasil audit maupun temuan lembaga pengawasan negara.
Menurutnya, transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap setiap temuan yang berpotensi merugikan negara. Keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Nurullah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum dan tidak dapat dibebankan hanya kepada KPK. Diperlukan sinergi, komitmen, serta konsistensi dari seluruh lembaga terkait agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Baik kasus yang menjadi sorotan publik maupun yang terjadi di daerah harus mendapatkan perhatian yang sama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
(M. Dahlan)






