PEMKAB MUBA TEMPUH JALUR HUKUM ATAS PENYEBARAN SURAT HOAKS YANG CATUT NAMA DAN TANDA TANGAN BUPATI

MUBA | Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan surat palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, SH. Dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan bukan surat resmi dan merupakan hasil manipulasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Virtual Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Senin (8/6/2026), yang dihadiri Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba Oktarizal, SE, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita, SH, MH, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, SH, serta Kabag SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera, SSTP, MSi.

Berita Lainnya

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita, SH, MH menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat daerah, tetapi juga mengandung unsur perubahan substansi dokumen yang berpotensi menimbulkan fitnah.

“Pemkab Muba memandang serius persoalan ini. Bukan hanya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati, tetapi juga adanya pemotongan dan perubahan isi dokumen yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yunita.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Muba Oktarizal menjelaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan hasil modifikasi dari surat resmi yang sebelumnya diterbitkan oleh DLH Muba dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Menurutnya, surat asli terdiri dari enam halaman dan memuat berbagai penjelasan teknis sesuai kebutuhan administrasi pemerintahan. Namun, dokumen yang beredar di media sosial telah mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi isi maupun tampilan.

“Hasil verifikasi menunjukkan adanya penghilangan sejumlah bagian penting, pemotongan halaman, penambahan gambar yang tidak pernah ada dalam dokumen resmi, serta penggunaan tanda tangan yang berbeda dari tanda tangan asli Bupati Musi Banyuasin,” jelas Oktarizal.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, SH mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mendeteksi penyebaran dokumen tersebut melalui media sosial sebelum kemudian dikutip oleh salah satu media digital.

Menurut Daud, penyebaran informasi yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah mempercayai dokumen yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas informasi publik serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kredibilitas lembaga pemerintah sekaligus untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

(Enismiyana)

Pos terkait