BANDAR LAMPUNG | Krimsus86.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polresta Bandar Lampung.
Menurut Rangga, muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses hukum yang berjalan, termasuk informasi yang beredar mengenai status tersangka berinisial ALS serta keberadaan barang bukti yang sebelumnya dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Rangga, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, Rangga juga meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk terkait dugaan hilangnya barang bukti maupun aktivitas distribusi yang disebut-sebut masih berlangsung di lokasi berbeda.
“Kami berharap seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
PWDPI Lampung juga mendorong agar seluruh pihak terkait memberikan keterangan resmi guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai sejumlah informasi yang berkembang tersebut.
Masyarakat berharap penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi ini dapat dituntaskan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(M.Dahlan)






