PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sekayu, Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa surat edaran yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, surat yang beredar tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Berita Lainnya

“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya,” tegas Syafaruddin, Minggu (7/6/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

“Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, S.E., menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun DLH Muba.

“Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Oktarizal.

Menurutnya, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, serta pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan dampak negatif terhadap situasi sosial maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan mengutamakan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Penyebaran informasi palsu tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi terciptanya Musi Banyuasin yang aman, tertib, dan harmonis.

(Enismiyana)

Pos terkait