KRISIS LINGKUNGAN DI MUBA JADI SOROTAN NASIONAL, KLH DESAK PEMBENAHAN TOTAL TATA KELOLA DLH

Jakarta Krimsus86.com, 5 Juni 2026 – Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang mengusung tema “Saatnya Bekerja Untuk Iklim” diwarnai sorotan serius terhadap tata kelola lingkungan di daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyoroti kondisi operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dinilai mengalami stagnasi manajemen dan penurunan kinerja pelayanan publik.

Sorotan tersebut mengemuka seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil evaluasi yang dihimpun kementerian, DLH Musi Banyuasin disebut mengalami kekosongan kepemimpinan definitif sejak April 2024 hingga Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada efektivitas pelayanan publik, pengawasan lingkungan, serta pelaksanaan program-program strategis di bidang lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan harus dimulai dari pembenahan manajemen di tingkat daerah.

“Kita tidak bisa bicara soal aksi iklim yang terukur dan berkelanjutan jika instrumen mendasar di daerah mengalami disfungsi manajemen yang masif,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

KLH menilai bahwa lemahnya tata kelola lingkungan di daerah berpotensi menjadi hambatan dalam pencapaian target nasional pengendalian lingkungan hidup, terutama di tengah tantangan perubahan iklim, peningkatan aktivitas industri, dan ancaman degradasi ekosistem.

Dampak Terhadap Kinerja Lingkungan Daerah

Hasil evaluasi kementerian mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai mempengaruhi kinerja DLH Musi Banyuasin, antara lain:

Terganggunya koordinasi dan efektivitas birokrasi internal.

Melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Perlambatan proses perizinan lingkungan.

Menurunnya pengawasan terhadap potensi pencemaran sungai dan daerah aliran sungai (DAS).

Lambatnya penanganan pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan.

Keterbatasan armada pengangkut sampah yang berdampak pada pelayanan kebersihan.

Optimalisasi laboratorium lingkungan yang belum maksimal.

Permasalahan pemanfaatan fasilitas operasional.

Tekanan terhadap kesejahteraan petugas lapangan.

Tidak optimalnya arah kebijakan teknis dan pelaksanaan program kerja.

Kendala logistik dan operasional yang mempengaruhi pengangkutan sampah.

Berpotensi Pengaruhi Citra Daerah

KLH menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi citra daerah serta capaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Apabila tidak segera dilakukan langkah pembenahan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mempengaruhi peluang daerah dalam meraih berbagai penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan, termasuk Adipura.

Instruksi Audit dan Reformasi Tata Kelola

Melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2026, KLH menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja dinas lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

Kementerian menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, terukur, terdokumentasi, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

KLH juga mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera melakukan langkah-langkah korektif, termasuk penetapan pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi, guna memastikan pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara optimal.

Kasus yang terjadi di Musi Banyuasin menjadi pengingat bahwa keberhasilan agenda lingkungan nasional sangat bergantung pada efektivitas tata kelola di tingkat daerah. Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, penguatan kelembagaan dan kepemimpinan lingkungan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(Enis//red)

Pos terkait