Makassar, Krimsus86.com – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan yang berlangsung di Makassar, Rabu (3/6/2026).
RDP tersebut menghadirkan pihak ahli waris pemilik lahan, perwakilan PT Masmindo Dwi Area, serta sejumlah pihak terkait guna membahas perbedaan klaim mengenai status dan penguasaan lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Dalam forum tersebut, ahli waris pemilik lahan, Dr. Basir, menegaskan bahwa pihak keluarganya tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak kepemilikan atas lahan yang berada di wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut.
“Kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Yang pernah dibayarkan hanya kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan ataupun pengalihan hak atas tanah,” ujar Basir di hadapan peserta rapat.
Menurut Basir, keluarganya memiliki dokumen yang menunjukkan keterlibatan orang tuanya dalam persetujuan penggunaan lahan sebagaimana tercantum dalam Adendum Kontrak Karya tertanggal 19 Januari 1998. Ia menyebut sejumlah anggota keluarga, termasuk Muhammad Nasir Abadi dan Parida Abadi, tercatat sebagai pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, Basir mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas barang tidak bergerak ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah surat garapan yang menurutnya digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh pihak tertentu.
“Kami mempertanyakan bagaimana surat garapan dapat dijadikan dasar untuk menguasai tanah yang secara historis merupakan milik keluarga kami. Hal ini perlu dibuka secara terang dan transparan,” tegasnya.
Basir turut membantah adanya tuduhan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran ataupun melakukan perdamaian dengan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“PT Masmindo menghormati seluruh proses hukum. Jika terdapat bukti baru, silakan diajukan melalui jalur hukum yang tersedia. Kami akan mematuhi setiap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan masyarakat penerima kompensasi lahan dan bukan PT Masmindo secara langsung.
Rizki juga menegaskan bahwa perusahaan menggunakan istilah kompensasi dan bukan pembebasan tanah dalam proses yang telah dilakukan.
“Hingga saat ini luas lahan yang telah diberikan kompensasi mencapai sekitar 1.400 hektare. Istilah yang kami gunakan adalah kompensasi, bukan pembayaran pembebasan tanah,” jelasnya.
Menanggapi perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyatakan bahwa DPRD akan bersikap objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang ada.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur. DPRD meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya beserta dokumen pendukung lainnya untuk dilakukan kajian secara menyeluruh dan objektif,” kata Kadir Halid.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sulsel juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di Kecamatan Latimojong guna memperoleh gambaran faktual terkait kondisi yang terjadi di lapangan.
DPRD Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut secara terbuka, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pewarta:(Mj@19)






