Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kapolres Parigi Moutong Diminta Evaluasi Kapolsek Tinombo

Parigi Moutong Krimsus86.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik distribusi solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

Pegiat antikorupsi dari LSM Ampibi Parigi Moutong, Mat Lacindung, menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas distribusi solar subsidi yang diduga mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerima. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi kepolisian.

Berita Lainnya

“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk nelayan. Jika ada pihak yang memanfaatkan atau membekingi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujar Mat Lacindung.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi solar subsidi di wilayah Kecamatan Tinombo. Selain itu, ia juga meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang disebut-sebut dalam berbagai laporan masyarakat.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas pengisian solar subsidi yang diduga menggunakan barcode nelayan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Polsek Tinombo berinisial M terkait isu tersebut memperoleh jawaban bahwa dirinya hanya bertugas sebagai anggota dan menyarankan agar konfirmasi langsung disampaikan kepada Kapolsek Tinombo.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terkait, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Tinombo maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar di masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Pewarta: Faisal

Pos terkait