BANGGAI Krimsus86.com – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tombang Permai pada 25 Mei 2026 dan di Kelurahan Simpong pada 28 Mei 2026.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up nomor polisi DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong,” ujar AKP Nur Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di Kelurahan Tombang Permai menyebabkan kerugian material sekitar Rp3,4 juta dengan pelapor Wiranto Hi. Umar (28). Sementara itu, kejadian di Kelurahan Simpong mengakibatkan kerugian sekitar Rp6 juta yang dialami Sunarto Lasitata (51).
Material yang dicuri diketahui merupakan bagian dari proyek pembangunan, termasuk material yang digunakan untuk pembangunan fasilitas layanan kesehatan.
Setelah menerima laporan dari para korban melalui SPKT Polres Banggai, Tim URC Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul di kawasan Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 30 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Hasil penjualan barang curian sebesar Rp2,5 juta telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” terang AKP Nur Arifin.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal di lingkungan masing-masing.
(Susanto)






