KETUA DPW FRIC KALBAR DESAK APH TINDAK TEGAS AKTIVITAS PETI DI DESA PENJAWAAN KETAPANG

Ketapang, Kalimantan Barat Krimsus86.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Rakyat Indonesia Cerdas (DPW FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Warga mengaku merasakan langsung dampak berupa pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan akibat asap yang dihasilkan dari operasional mesin tambang.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (31/5/2026), sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka kepada media dan berharap pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan rasa khawatir atas kondisi yang terjadi. Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang berani menyuarakan keluhan.

“Kami yang mengeluh ini merasa tidak aman. Lingkungan rusak, asap dari mesin tambang terus mengepul. Kami berharap aparat bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Keresahan masyarakat juga terekam dalam sebuah video yang beredar dan diterima awak media. Dalam rekaman tersebut, warga meminta perlindungan dan perhatian dari pemerintah serta aparat terkait.

Menanggapi kondisi tersebut, Rabi menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat lemahnya penegakan hukum,” tegas Rabi.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPW FRIC Kalbar juga meminta agar aparat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan atau keluhan terkait dugaan aktivitas PETI, sehingga warga tidak merasa terintimidasi dalam menyampaikan aspirasi dan informasi yang diperlukan untuk penegakan hukum.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan investigasi dan penertiban secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin keamanan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI yang dikeluhkan masyarakat tersebut.(red//tim)

Pos terkait