Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Galian C di Pattallassang Gowa Dikeluhkan Warga dan Disorot INAKOR

GOWA, krimsus86.com – Aktivitas tambang galian C berupa penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari masyarakat setempat.

Warga menilai aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, mulai dari polusi debu, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi akses utama warga.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial BT yang dikenal dengan sapaan Dg Tiar. Namun hingga saat ini, legalitas operasional tambang tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah seorang warga berinisial ST mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di desa kami sangat meresahkan. Warga mengeluhkan dampak negatifnya, seperti gangguan lingkungan dan polusi debu yang tebal hingga masuk ke rumah-rumah warga,” ujar ST saat dikonfirmasi, Minggu.

Ia berharap pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Kami berharap aktivitas pertambangan ini segera dihentikan. Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulsel agar segera bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Keluhan warga tersebut turut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Melalui Humasnya, Haerudin, INAKOR mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang yang menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Haerudin, dugaan aktivitas tambang tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami dari INAKOR Gowa menyoroti aktivitas tambang galian C di Desa Timbuseng. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Haerudin.

Ia juga meminta pihak berwenang untuk segera memeriksa legalitas operasional tambang tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta Kapolres Gowa, Kapolda Sulsel, dan Dinas ESDM segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebutkan dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Narasumber: ST – Warga Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

(Red/MJ@.19)

Pos terkait