GOWA KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di sejumlah media sosial dan media daring mengenai dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum anggota kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., menyusul munculnya pengakuan salah satu tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus narkotika di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, Kabupaten Gowa, pada 28 Mei 2026.
IPTU Firman menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh upaya BNNP Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun demikian, setiap tuduhan yang mengarah kepada personel kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media online. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang jelas,” ujar IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, keterangan atau pengakuan tersangka merupakan bagian awal dari proses penyelidikan yang tetap harus diverifikasi dan diuji melalui alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, IPTU Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya apabila terbukti secara hukum.
“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat dalam tindak pidana. Justru kami meminta agar setiap informasi disertai bukti yang jelas sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan terhadap oknum yang dimaksud,” tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung setiap proses pemeriksaan maupun investigasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, termasuk Propam Polri maupun institusi pengawasan lainnya.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik institusi dan personel yang telah dirugikan juga harus dipulihkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa tetap konsisten menjalankan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mendukung setiap proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup IPTU Firman.
Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri.#(Mj@19)






