DENPASAR KRIMSUS86.COM – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., terus menjadi sorotan kalangan praktisi hukum.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu semata, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip fundamental profesi advokat, khususnya terkait pelaksanaan tugas berdasarkan surat kuasa dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya selama ini menjalankan tugas profesional berdasarkan sejumlah surat kuasa yang diberikan secara sah oleh para pemberi kuasa. Menurutnya, hubungan hukum antara advokat dan klien merupakan hubungan profesional yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri apabila terjadi perselisihan.
“Apabila terjadi ketidakpuasan terhadap layanan hukum, mekanisme yang tersedia adalah melalui jalur perdata atau proses etik profesi. Karena itu, kami berpandangan bahwa sengketa jasa hukum harus dibedakan secara tegas dari tindak pidana,” ujar Rinto kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Dalam memori banding yang telah diajukan, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait honorarium sebesar Rp550 juta yang tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022. Menurut mereka, honorarium merupakan hak advokat yang dijamin oleh Pasal 21 Undang-Undang Advokat dan diberikan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut di tingkat banding, termasuk terkait alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan ketentuan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Rinto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan Dewan Kehormatan organisasi advokat yang menyatakan kliennya melakukan pelanggaran etik dalam perkara yang dipersoalkan. Menurutnya, aspek tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai hubungan profesional antara advokat dan klien.
Selama menjalankan pendampingan hukum, lanjutnya, Togar Situmorang disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pendampingan perkara pidana maupun perdata, pengajuan gugatan, serta proses hukum lain yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan profesional.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut satu orang advokat, tetapi juga menjadi bagian dari diskursus penting mengenai batas antara sengketa jasa hukum, pelanggaran etik profesi, dan tindak pidana. Kami berharap proses hukum di tingkat banding dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Rinto.(TS//Megy)






