Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Distribusi Minyak Tanah Subsidi ke Rumah Makan, Aktivitas di Pelabuhan Tahoku Jadi Sorotan Rilis Berita Resmi

MALTENG KRIMSUS86.COM, 31 Mei 2026 – Dugaan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi dan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan menjadi sorotan publik setelah sebuah mobil berpelat merah nomor polisi DE 1153 LN ditemukan berada di lokasi distribusi minyak tanah di kawasan Pelabuhan Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan dinas tersebut terlihat mengangkut sejumlah jeriken yang diduga berisi minyak tanah bersubsidi. Jeriken-jeriken tersebut kemudian diturunkan di area yang disebut-sebut terkait dengan operasional Rumah Makan Ayah yang berada di sekitar kawasan pelabuhan.

Berita Lainnya

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas distribusi minyak tanah tersebut, mengingat bahan bakar bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset negara maupun disiplin aparatur.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari instansi pemilik kendaraan maupun pengelola usaha yang disebut dalam temuan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut. Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi dan penggunaan fasilitas negara.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak berwenang juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

(Erwin B.Ollong)

Pos terkait