Kurang dari 24 Jam, Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur Ringkus Dua Pelaku Begal di Sakra Barat

LOMBOK TIMUR Krimsus86.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sakra Barat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Desa Keruak dan Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/V/2026/SPKT/POLSEK SAKRA BARAT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 29 Mei 2026.

Berita Lainnya

Korban dalam kasus ini adalah Lailati Sururi (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Rensing Bat, Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat. Peristiwa begal terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat.

Kejadian bermula ketika anak korban, Lady Syafhira Eldiyana, bersama rekannya pulang usai membeli jamur enoki di Desa Sepit. Saat melintas di depan Indomaret Desa Rensing, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengambil sebuah telepon genggam yang diletakkan di boks depan sepeda motor korban.

Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan sambil mengejar para pelaku. Dalam pelariannya, sepeda motor yang digunakan pelaku sempat diamankan warga, sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Redmi 13 warna krem dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Pelaku pertama berinisial RK (24), warga Dusun Keruak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, RK mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial RRSP (22), warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan berupa telepon genggam milik korban belum berhasil ditemukan karena diduga terjatuh saat para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(red//tim)

Pos terkait