Masyarakat Adat Lampung Desak Pemerintah Tegas Selamatkan Situs Bersejarah Canguk Gaccak

BANDAR LAMPUNG Krimsus86.com – Masyarakat adat Lampung terus mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan Situs Cagar Budaya Canguk Gaccak yang berada di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Situs bersejarah yang menjadi bagian penting perjalanan adat masyarakat Lampung Abung Siwo Migo tersebut dinilai harus segera dilindungi secara menyeluruh agar tidak rusak maupun dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak tertentu.

Berita Lainnya

Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozely Agung Putra atau yang akrab disapa Nero Koenang, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berpotensi merusak situs bersejarah tersebut harus dihentikan dan diberikan sanksi tegas.

“Semua usaha yang merusak situs wajib diberikan sanksi dan ditutup. Lahan harus dikembalikan kepada pemerintah sesuai fungsi situs,” ujar Nero Koenang yang bergelar adat Suttan Kuw Rajo Ngarang Dunio, Selasa (26/5/2026).

Ia juga meminta pemerintah daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, hingga pemerintah pusat untuk serius menjaga keberadaan situs yang menjadi warisan sejarah masyarakat adat Lampung, khususnya Abung Siwo Migo.

“Pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam rangka menyelamatkan situs sejarah masyarakat adat orang Lampung,” lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat adat Lampung Utara, Akuan Abung bergelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung, menyebut Situs Canguk Gaccak memiliki nilai sakral yang sangat tinggi bagi masyarakat adat Abung Siwo Migo.

Menurutnya, situs tersebut bukan sekadar lokasi makam leluhur, tetapi juga menjadi pusat pengambilan keputusan adat sejak zaman nenek moyang masyarakat Lampung turun dari Bukit Pesagi.

“Semua pembagian tugas, lelataan, hingga pembahasan adat dimulai dari tempat itu,” katanya.

Ia menilai pemerintah sudah seharusnya memperluas kawasan perlindungan situs budaya tersebut demi menjaga kelestarian sejarah dan adat istiadat Lampung.

Sementara itu, masyarakat adat lainnya, Purnia Patikraton bergelar Suttan Guru Adat, mempertanyakan kejelasan luas lahan situs cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/406/22-LU/HK/2024 tentang Penetapan Struktur Cagar Budaya Tingkat Kabupaten.

Menurutnya, kejelasan batas dan luas kawasan sangat penting agar masyarakat adat dapat ikut menjaga dan merawat situs warisan leluhur tersebut secara maksimal.

“Kami ingin tahu berapa luas lahan cagar budaya tersebut, jangan hanya dua makam saja. Karena itu situs kuno peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara,” tegasnya.

Dalam lampiran SK tersebut, luas kawasan yang ditetapkan masih terbatas pada kelompok makam tertentu, di antaranya Kelompok Makam Minak Trio Diso dengan ukuran 22,37 x 18,84 meter dan Kelompok Makam Minak Munggah Dabung seluas 26,76 x 13,45 meter.

Masyarakat adat berharap pemerintah dapat memperluas kawasan situs Canguk Gaccak menjadi sekitar dua hingga tiga hektare agar kelestarian situs budaya tersebut tetap terjaga untuk generasi mendatang.

(SAHRUL)

Pos terkait