Pengedar Sabu di Ujan Mas Baru Dibekuk, Polisi Amankan 19 Paket Barang Bukti

MUARA ENIM KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di salah satu rumah warga.

Berita Lainnya

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.W. (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit handphone Oppo A51 warna starry purple.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Polres Muara Enim juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutup Iptu Yurico.

(red//tim)

Pos terkait