Kota Metro, Lampung Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk tidak hanya menindak para penagih utang di Kota Metro, Provinsi Lampung, tetapi juga menelusuri hingga ke pemilik maupun pemodal utama usaha bank keliling yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya dugaan praktik penagihan utang yang dilakukan secara kasar, hingga larut malam, bahkan disertai dugaan penggunaan senjata tajam dan senjata api rakitan oleh oknum penagih utang.
Menurut M. Nurullah RS, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap jaringan usaha bank keliling tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah kepada para penagih lapangan.
“Kami meminta aparat untuk memeriksa siapa pemilik sebenarnya dari usaha bank keliling ini. Mengapa para karyawannya dibiarkan menagih hingga larut malam dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Penagih itu bukan pihak yang meminjamkan uang secara langsung, namun bertindak seolah memiliki kewenangan penuh dengan ancaman kekerasan,” tegasnya, Sabtu (24/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan kepemilikan senjata tajam, peluru, hingga senjata api rakitan yang dibawa oleh sejumlah penagih utang. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa karena sudah menyangkut ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Harus ditelusuri siapa pemilik senjata tajam dan peluru tersebut. Dari mana asalnya, siapa yang menyediakan, dan bagaimana bisa digunakan dalam aktivitas penagihan. Ini persoalan serius yang dapat mengancam keamanan warga,” lanjutnya.
Selain itu, M. Nurullah RS menilai mayoritas usaha bank keliling yang beroperasi saat ini diduga tidak memiliki legalitas maupun izin resmi dari otoritas terkait. Apabila terbukti ilegal, maka kegiatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika usaha bank keliling itu tidak memiliki izin resmi, maka jelas melanggar aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas kepada seluruh pemilik usaha, bukan hanya menangkap penagihnya saja. Keberadaan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga keuangan nonformal yang menjalankan praktik intimidatif dan kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Pemilik modal maupun pengelola usaha, kata dia, harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan para pekerja di lapangan.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan menciptakan rasa takut di tengah warga. Jangan sampai demi keuntungan pribadi, keselamatan masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.
Pewarta: M. Dahlan






