JEMBATAN PUTUS TAK KUNJUNG LAYAK, WARGA DESA GURINDA PERTANYAKAN PENGELOLAAN DANA DESA

Parigi Moutong Krimsus86.com – Kondisi jembatan di Desa Gurinda, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terputus selama kurang lebih empat tahun terakhir menuai sorotan dan kekecewaan masyarakat. Warga mempertanyakan pengelolaan dana desa yang setiap tahunnya terus dianggarkan, namun hingga kini jembatan tersebut belum juga diperbaiki dan layak dilalui.

Jembatan yang memiliki panjang sekitar 3 hingga 5 meter dengan lebar kurang lebih 5 meter dan kedalaman sekitar 50 centimeter hingga 1 meter itu dinilai seharusnya dapat diperbaiki menggunakan dana desa maupun melalui swadaya masyarakat. Terlebih, lokasi jembatan tidak memiliki aliran air yang besar sehingga pembangunan dianggap tidak membutuhkan biaya besar.

Berita Lainnya

Akibat terbengkalainya akses tersebut, warga yang melintas terpaksa melewati jalur perkebunan yang becek, licin, dan dipenuhi semak-semak. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi dan sosial warga desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak memiliki inisiatif dalam menangani persoalan tersebut.

“Harusnya ada langkah dari kepala desa, jangan hanya menunggu bantuan pemerintah daerah. Dana desa ada, sementara biaya perbaikan jembatan kecil itu diperkirakan hanya sekitar Rp10 juta sampai Rp20 juta. Padahal jalan ini merupakan akses ekonomi yang menghubungkan desa dengan desa tetangga,” ungkapnya.

Menurut warga, kepala desa sebelumnya telah dikonfirmasi terkait kondisi jembatan tersebut. Namun, kepala desa hanya menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan jalan daerah sehingga pihak desa masih menunggu bantuan dari pemerintah daerah.

Padahal, jembatan tersebut merupakan akses vital yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial. Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembangunan atau perbaikan jembatan tersebut akan direalisasikan.

Media menilai pembiaran terhadap infrastruktur desa yang rusak dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik dan pengelolaan pembangunan desa. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki tanggung jawab dalam memperhatikan kepentingan umum masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan maupun jembatan yang rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, tugas dan tanggung jawab kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi kembali Kepala Desa Gurinda untuk mendapatkan konfirmasi lanjutan. Sebelumnya, tim media sempat mendatangi kediaman kepala desa sekitar sepekan lalu dan memperoleh jawaban bahwa pihak desa masih menunggu bantuan dari pemerintah daerah. Sementara itu, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

Pewarta: Faisal, S.H.

Pos terkait