Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Semarang Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering yang beroperasi secara terorganisir dan melibatkan pelaku lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Berita Lainnya

Perusahaan tersebut dijadikan sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa modus yang digunakan merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui situs trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar, dengan target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antaranggota tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.

Tim KJN / Cakmet

Pos terkait