Korwil Media Krimsus86.com dan Kabiro Tipikorinvestigasinewsid Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Grand Mutiara Gading

Bekasi, Krimsus86.com – Jumat, 22 Mei 2026

Kondisi jalan rusak di Perumahan Grand Mutiara Gading, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih menjadi perhatian serius warga dan sejumlah awak media. Jalan yang dipenuhi lubang serta permukaan aspal yang mengelupas dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Berita Lainnya

Menanggapi kondisi tersebut, Korwil media Krimsus86.com bersama Kepala Biro Tipikorinvestigasinewsid angkat bicara dan meminta adanya langkah nyata dari pihak yang bertanggung jawab agar segera melakukan perbaikan.

Menurut mereka, aspek keselamatan masyarakat dalam berkendara harus menjadi prioritas utama. Infrastruktur jalan yang layak dan aman merupakan hak masyarakat yang wajib diperhatikan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi jalan yang rusak parah ini sangat memprihatinkan. Jangan sampai ada korban baru kemudian dilakukan tindakan. Keselamatan warga harus menjadi perhatian serius,” ujar salah satu perwakilan media.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin kondisi jalan yang memenuhi standar keselamatan.

Sementara itu, berdasarkan hasil diskusi pihak lingkungan setempat, termasuk Ketua RW, diketahui bahwa hingga kini belum ada solusi konkret terkait perbaikan jalan tersebut. Alasannya, jalan di kawasan perumahan itu masih berada dalam penanganan pihak pengembang, yakni ISPI Group.

Secara aturan hukum, jalan di kawasan perumahan termasuk kategori jalan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun oleh badan usaha atau pengembang untuk kepentingan sendiri dan belum diserahkan statusnya kepada pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa tanggung jawab pembangunan maupun pemeliharaan jalan khusus berada pada pihak pengembang atau developer selama status jalan tersebut belum dialihkan menjadi jalan umum.

Dengan demikian, apabila jalan di kawasan perumahan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab perawatan dan perbaikannya masih berada di pihak developer.

Namun apabila di kemudian hari status jalan telah berubah menjadi jalan umum dan pengelolaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pemeliharaan berada pada instansi pemerintah terkait, khususnya di bidang pekerjaan umum.

Korwil Media krimsus86.com dan Kabiro Tipikorinvestigasinewsid berharap pihak pengembang segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki jalan yang rusak demi kenyamanan dan keselamatan warga Perumahan Grand Mutiara Gading.

Masyarakat juga diminta tetap aktif menyampaikan aspirasi, saran, maupun laporan kepada pihak terkait agar persoalan infrastruktur lingkungan dapat segera mendapat perhatian dan penanganan yang maksimal.

Pewarta: Dwi Eko

Pos terkait