Bandar Lampung Krimsus86.com | Ratusan buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang menggelar aksi damai di pelataran Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026). Aksi yang diikuti sekitar 800 anggota tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma, S.H.
Dalam aksi damai tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan pekerja serta kondusivitas di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.
Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan antara lain:
Menegakkan sistem “1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM”.
Menolak organisasi yang memecah persatuan buruh pelabuhan.
Mendukung kelanjutan proses hukum terkait perusakan pagar KSOP.
Menjaga kondusivitas Pelabuhan Panjang.
Menjaga persatuan, menegakkan aturan, dan menyelamatkan Pelabuhan Panjang.
Meminta Gubernur Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menegaskan sistem “1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM” sebagai turunan dari Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan SKB Dua Dirjen Satu Deputi.
Menolak segala bentuk pencatutan nama Gubernur Lampung dalam persoalan yang berpotensi memecah persatuan serta mengganggu stabilitas dan keamanan Pelabuhan Panjang.
Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma, S.H., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian para buruh dalam menjaga marwah koperasi serta solidaritas pekerja di lingkungan pelabuhan.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami agar marwah Koperasi TKBM Panjang tidak dicederai oleh oknum-oknum yang berpotensi memecah belah buruh atau pekerja di Pelabuhan Panjang,” ujar Agus Sujatma saat ditemui awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.
“Jadi jelas, hanya ada satu Koperasi TKBM dalam satu pelabuhan dan terdaftar resmi di KSOP Kelas I Panjang,” tegasnya.
Agus Sujatma juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban para pekerja yang berada di bawah naungan Koperasi TKBM Panjang.
“Kami berharap aparat dapat menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu ketertiban pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : M. Dahlan






