JAMBI KRIMSUS86.COM – Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, terdiri dari:
50 butir merek Monoler warna pink
12 butir merek Mercy warna pink
7 butir merek Kenzo warna kuning
10 butir merek Maternal warna pink
3 butir merek Kerang warna hijau
2 butir merek Kodok warna biru
Selain itu, petugas juga menemukan 18 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 103 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Oppo dan Redmi serta satu buah tas ransel warna hitam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RP saat berada di dalam Pos Security perumahan,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Polisi juga menemukan 18 bungkus ganja yang turut disimpan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama “Tompel” yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem tempel atau dipetakan, kemudian diarahkan melalui komunikasi via WhatsApp untuk selanjutnya dijual kembali,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red//,tim media Fric)






