KRIMSUS86.COM
BATU BARA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 77,51 gram, Minggu malam (17/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi target operasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan dalam penguasaan pelaku.
“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).
Selain dua paket sabu dengan berat bruto 77,51 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang berdomisili di Kisaran.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumut dan memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap seluruh pelaku jaringan narkoba.
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
(Arzaq Khair)






