Polda Lampung Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena

Bandar Lampung Krimsus86.com – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran kendaraan bermotor yang mengakibatkan gugurnya anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (16/5/2026).

Berita Lainnya

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Bripka (Anumerta) Arya Supena yang merupakan personel Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.

Ketika hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban. Dalam pergumulan tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata api milik korban lalu menembakkannya hingga mengakibatkan Bripka (Anumerta) Arya Supena gugur di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial H diketahui berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Tersangka juga membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan oleh petugas. Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan keselamatan anggota di lapangan.

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.

“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutup Helfi Assegaf.(Red//tim)

Pos terkait