Krimsus86.com Medan, Krimsus86.com — Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Komitmen tersebut dibuktikan melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang etik digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut. Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Philemon Ginting, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Triyadi serta anggota AKBP Bernard Naibaho.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan perilaku tidak pantas seorang perwira menengah Polda Sumut. Menindaklanjuti hal itu, Bidpropam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan secara internal dan objektif.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, sejak awal pihaknya telah memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap informasi yang berkembang langsung kami tindak lanjuti secara objektif. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Kompol Dedi Kurniawan mengakui dirinya merupakan sosok dalam video yang beredar. Namun, klaim bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat perintah tugas maupun laporan hasil penyelidikan.
Dalam persidangan etik, terungkap bahwa yang bersangkutan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan mencoreng kehormatan institusi.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan hasil uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.
Selain pelanggaran utama, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral kasus yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan hasil sidang, Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel.
“Polda Sumatera Utara tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga etika, disiplin, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi Polri serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
(Arzaq Khair / Redaksi Krimsus86.com)






