Krimsus86.com Jakarta, 4 Mei 2026 – Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU, melainkan hanya mengatur teknis kepanitiaan di lingkungan organisasi seperti lembaga, PWNU, dan PCNU.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Mukri menanggapi beredarnya informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan surat edaran tersebut sebagai dasar pembentukan panitia Muktamar NU, termasuk narasi yang menyebut bahwa Ketua Panitia Muktamar harus dijabat oleh Wakil Ketua Umum PBNU.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Surat edaran itu tidak ada kaitannya dengan kepanitiaan Muktamar,” tegas Prof. Mukri, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, substansi surat edaran tersebut dapat dilihat secara jelas pada poin 4 yang mengatur tentang struktur Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam lingkup kepengurusan tertentu.
Dalam ketentuan tersebut, Ketua SC disebutkan dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau Wakil Katib. Sedangkan untuk OC, Ketua dijabat oleh salah satu Wakil Ketua dan Sekretaris oleh Sekretaris atau Wakil Sekretaris.
“Dari rumusan ini sudah sangat jelas bahwa aturan tersebut berlaku untuk kepanitiaan di level lembaga, PWNU, dan PCNU, bukan untuk Muktamar PBNU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Mukri menyampaikan bahwa kepanitiaan Muktamar NU telah ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditunjuk sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua Steering Committee, serta Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.
Menurutnya, susunan tersebut dirancang untuk menjamin legitimasi kuat dalam pelaksanaan Muktamar dengan melibatkan langsung empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.
“Penunjukan ini dimaksudkan agar Muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena melibatkan Rais Aam, Ketua Umum, Katib Aam, dan Sekjen PBNU secara langsung,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Mukri mengimbau seluruh warga Nahdlatul Ulama dan pengurus di berbagai tingkatan agar tidak menafsirkan surat edaran di luar konteksnya.
Ia juga meminta agar masyarakat merujuk pada keputusan resmi organisasi serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.(M.Dahlan//red)






