Krimsus86.com-Pangkalpinang,Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. AS kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan, AS ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Bangka Selatan. “AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif nekat AS. Ia sakit hati karena pengajuan kenaikan golongan dari 3-B ke 3-C tak kunjung ditandatangani Kepala Dishub Babel, Muhamad Haris.
“Pelaku mengaku sakit hati lantaran pengajuan kenaikan golongannya tidak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas,” ujar Kompol Faisal Fatsey.
Aksi pembakaran itu terekam kamera CCTV kantor dan memicu kebakaran hebat. Petugas harus mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi untuk memadamkan api.
Ironisnya, tersangka AS seolah tidak menyesali perbuatannya. Setelah menyulut api, ia sempat mendokumentasikan kebakaran tersebut dan mengunggahnya ke akun media sosial pribadi sebagai bentuk pengakuan.
Sebelum aksi pembakaran, AS juga diketahui mengunggah postingan bernada ancaman yang ditujukan kepada Kepala Dishub Babel. Dalam unggahannya, ia mengancam akan membakar kantor hingga membunuh pimpinannya.
Atas perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Ef/red)






