SIMALUNGUN, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba, Alek Ari Sandi Sidabutar. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 10,67 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026), mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan tim di lapangan.
“Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I, dan hasilnya tiga tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pria dewasa di dalam sebuah rumah yang diduga tengah menunggu pembeli. Ketiganya langsung diamankan, masing-masing berinisial MA alias Abay (56), BAS (40), dan P (40).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang diakui milik tersangka Abay. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.555.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Identitas pemasok telah kami kantongi dan saat ini masuk dalam target operasi. Tim terus melakukan pengejaran,” tambah AKP Verry.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi guna proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Arzaq Khair / Redaksi Krimsus86.com






