Krimsus86.com/Karawang, _
Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Apa yang semula dianggap persoalan teknis industri, kini berkembang menjadi konflik terbuka yang menyeret ranah hukum, pemerintahan, hingga kepercayaan publik.
Sorotan tajam datang setelah LBH DPP LSM Laskar NKRI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Karawang. Laporan tersebut turut dialamatkan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, menandai eskalasi serius dalam polemik yang tak kunjung mereda.
Di tengah pusaran konflik, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa dalam konteks pengelolaan limbah industri sangat terbatas dan tidak mencakup intervensi dalam hubungan bisnis antar perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Asep menekankan bahwa kepala desa tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri skema kerja sama Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah ekonomis di sektor industri.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan limbah telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kewenangan penerbitan izin pengelolaan limbah berada di tangan pemerintah pusat dan daerah, bukan pemerintah desa.
“Peran kepala desa hanya sebatas koordinasi, pengawasan sosial, dan pelaporan jika terjadi pencemaran. Tidak ada kewenangan untuk menentukan atau mengintervensi vendor pengelola limbah,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM, yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Menurut Asep, jika benar demikian, MoU tersebut berpotensi batal demi hukum.
“Jika ada syarat rekomendasi desa untuk pengelolaan limbah, itu keliru secara hukum. Bahkan bisa dianggap menyalahi kewenangan,” ujarnya lugas.
Ketegangan di lapangan pun tak terelakkan. Pada Rabu, 29 April 2026, Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, bersama perangkat desa mendatangi PT MIM untuk meminta audiensi terkait persoalan ini. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan, bahkan beberapa kali disebut membatalkan jadwal pertemuan.
Di hadapan wartawan, Saepul Azis tetap bersikukuh bahwa desa memiliki peran dalam pengelolaan limbah di wilayahnya. Ia menyebut adanya MoU yang mengatur bahwa rekomendasi dari lingkungan dan pemerintah desa menjadi syarat dalam kerja sama dengan vendor.
“MoU dengan vendor tidak akan berjalan tanpa rekomendasi dari lingkungan dan pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa keberadaan PT MIM di wilayah Sumurkondang menjadikannya bagian dari aset desa yang perlu dijaga bersama. Pernyataan ini justru memantik kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya kesalahpahaman mendasar terkait konsep kewenangan dan kepemilikan.
Di hari yang sama, laporan resmi terhadap kepala desa dan perangkatnya dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Tuduhan yang diajukan mencakup dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang—sebuah langkah hukum yang semakin memperkeruh situasi.
Kini, polemik limbah di Sumurkondang bukan lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan industri. Ia telah menjelma menjadi cermin konflik kewenangan, lemahnya komunikasi, serta tarik-menarik kepentingan yang menguji batas hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Masyarakat pun menanti—apakah persoalan ini akan menemukan titik terang melalui jalur hukum, atau justru semakin memperdalam jurang ketidakpercayaan di tengah publik.
(Red)*






