Bapenda Kota Palembang Ultimatum PT Adovelin Raharja Terkait Tunggakan Pajak

Krimsus86.com Palembang, 1 Mei 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan ultimatum kepada PT Adovelin Raharja yang diketahui menunggak kewajiban pajak daerah selama kurang lebih empat tahun.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, turun langsung ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan (warehousing) tersebut di Jalan Bambang Utoyo No. B3, Palembang, bersama jajaran terkait untuk melakukan penegasan terhadap kewajiban perpajakan.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Raimon Lauri didampingi oleh Kabid Pajak Daerah Lainnya Muhammad Izhar, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah (PAD) Bertha Yuda, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Palembang Caesarini, Lurah 5 Ilir Laili Fitriati, serta tim Bapenda lainnya.

Kedatangan tim bertujuan untuk memasang spanduk peringatan sebagai bentuk penegasan bahwa objek pajak tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Raimon Lauri menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pajak yang menjadi tunggakan, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

“Pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah penegakan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penagihan dengan surat paksa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Raimon.

Ia menegaskan, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan PAD Bertha Yuda mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada PT Adovelin Raharja sejak tahun 2022. Bahkan, surat tersebut telah diantar langsung ke alamat wajib pajak, namun tidak mendapat tanggapan.

“Wajib pajak telah kami berikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga saat ini belum ada itikad penyelesaian secara menyeluruh,” jelasnya.

Sebelumnya, Bapenda Kota Palembang juga telah melakukan penertiban terhadap beberapa objek pajak lainnya, termasuk dua restoran di kawasan Palembang Indah Mall dan satu restoran di Jalan Demang Lebar Daun. Dalam penindakan tersebut, salah satu wajib pajak telah melakukan pembayaran tunggakan PBJT makanan dan minuman sebesar kurang lebih Rp1 miliar.

Raimon Lauri mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha, untuk bersikap jujur dan patuh dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat.

“Pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak masyarakat yang harus disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Bapenda bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan tegas apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, termasuk pemasangan garis pembatas (police line) yang berpotensi mengganggu operasional usaha.

“Kami berharap manajemen perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Ini merupakan bagian dari penegakan aturan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” pungkas Raimon.(Hendri Gradak//red)

Pos terkait