Parigi Moutong, Krimsus86.com – Sebuah kendaraan yang mengangkut alat berat jenis ekskavator diduga menuju lokasi pertambangan ilegal di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu (17/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat yang mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah desa mereka. Menurut keterangan warga, alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Salah seorang warga Desa Tirta Nagaya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Kami meminta pihak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah untuk turun tangan, memeriksa aktivitas tambang yang ada di desa kami, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Warga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait guna mencegah dampak lingkungan maupun potensi konflik sosial yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan masuknya alat berat ke lokasi pertambangan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Media ini akan terus berupaya melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pewarta: Kiman
Kaperwil Sulawesi Tengah
Krimsus86.com






