Krimsus86.com Kendari 30 April 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional di sektor pertambangan dan industri smelter menggunakan pelat nomor kendaraan “DT”.
Dorongan tersebut disampaikan setelah AMPUH Sultra mengamati masih banyak perusahaan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara yang menggunakan kendaraan operasional, seperti dump truck dan alat berat, dengan pelat nomor luar daerah.
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa kondisi tersebut berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara masih banyak kendaraan menggunakan pelat luar daerah, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan terdaftar,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi daerah, mengingat infrastruktur jalan di Sulawesi Tenggara digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional tambang, namun kontribusi pajaknya tidak dinikmati oleh daerah setempat.
“Pemerintah daerah menyediakan infrastruktur jalan, tetapi pajak kendaraan justru dibayarkan ke luar daerah. Ini tentu tidak seimbang,” tegasnya.
Oleh karena itu, AMPUH Sultra mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera merumuskan dan menetapkan Perda yang mengatur kewajiban penggunaan pelat nomor “DT” bagi seluruh kendaraan operasional di sektor pertambangan dan smelter yang beroperasi di wilayah Sultra.
“Dengan adanya Perda tersebut, kami yakin akan terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor,” tambahnya.
Lebih lanjut, peningkatan pendapatan tersebut diharapkan dapat dialokasikan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di wilayah Sulawesi Tenggara.
AMPUH Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat, serta mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(Mj@19)






