Krimsus86.com Konawe 30 April 2026 – Kasus dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari.
Desakan tersebut disampaikan mengingat Sungai Konaweeha merupakan wilayah yang berada dalam pengawasan BWS Wilayah IV Kendari.
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut seharusnya tidak luput dari pengawasan pihak terkait.
“Kami menduga adanya pembiaran dari pihak BWS Wilayah IV Kendari, sehingga aktivitas pertambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya tekanan (pressure) agar aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari atas dugaan pembiaran tersebut.
“Hal ini perlu diungkap secara transparan. Bagaimana mungkin aktivitas tambang ilegal bisa berjalan lama tanpa adanya informasi atau tindakan dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan,” tambahnya.
AMPUH Sultra juga menyoroti bahwa hingga kasus ini mencuat ke publik, pihak BWS Wilayah IV Kendari dinilai belum menunjukkan langkah konkret berupa peninjauan langsung ke lokasi.
“Bahkan, kasus ini bukan diungkap oleh pihak BWS sebagai instansi pengawas, melainkan terungkap ke publik melalui pihak lain. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
AMPUH Sultra berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran dari pihak terkait.(Mj@19)






