Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Krimsus86.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie, Kamis (23/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Berita Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.

Kapolres Pidie, Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim, Mirzan menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.

“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor,” ujar Iptu Mirzan.

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku umumnya beraksi pada waktu-waktu sepi guna menghindari perhatian masyarakat. Salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, salah satu kendaraan diketahui sempat dijual oleh pelaku setelah dilakukan perubahan warna cat.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di kediamannya di Kecamatan Padang Tiji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(HUMED FRIC)

Pos terkait