Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Marelan–Belawan

Krimsus86.com Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang terjadi di wilayah Medan dan sempat menjadi perhatian publik.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026, oleh Ricko Taruna Mauruh selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, didampingi Ferry Walintukan selaku Kabid Humas serta Rosef Efendi selaku Kapolres Pelabuhan Belawan.

Berita Lainnya

Kronologi Kejadian

Peristiwa curas terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial Juliana (43), diserang oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor saat dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.

Pelaku secara tiba-tiba memepet korban dan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis cutter, mengakibatkan luka sayat pada lengan korban. Setelah itu, pelaku merampas tas milik korban dan melarikan diri.

Upaya Penegakan Hukum

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya kejadian di media sosial, tim gabungan kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial IH (29) dan JS (30), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

IH ditangkap di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada 20 April 2026. Sementara JS berhasil diamankan di wilayah Aceh Tamiang pada 21 April 2026 setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS diketahui berperan sebagai otak pelaku, sedangkan IH berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat kejadian. Keduanya merupakan residivis dengan riwayat tindak kriminal sebelumnya.

Tindakan Kepolisian

Dalam proses pengembangan kasus, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Komitmen Kepolisian

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah rawan kriminalitas.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait