Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Kota Bandung

Krimsus86.com Bandung — Jajaran Polrestabes Bandung bersama tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Unit Reskrim Polsek Cinambo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Plt. Kapolrestabes Bandung, Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim Anton, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Berita Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, telah diamankan oleh petugas.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka.

“Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi lokasi dan terjadi cekcok. Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau dengan maksud menakuti, namun kemudian mengarahkannya ke korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.(HUMED DPP FRIC)

Pos terkait