Dugaan Penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis Rp15 Miliar di Gowa Jadi Sorotan Publik

Krimsus86.com Makassar – Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gowa mulai menjadi perhatian publik. Program yang bertujuan membantu meringankan beban masyarakat tersebut kini dipertanyakan dari sisi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga distribusi seragam kepada peserta didik. Hal ini turut mendorong desakan agar pemerintah daerah membuka informasi secara lebih transparan kepada publik.

Berita Lainnya

Sebagai kepala daerah, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, turut menjadi sorotan dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab program. Publik menilai perlu adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.

Sejumlah tuntutan yang mengemuka dari masyarakat dalam menyikapi persoalan ini antara lain:

Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penelaahan serta langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam program tersebut.

Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan, termasuk proses tender, pihak penyedia, serta mekanisme distribusi seragam sekolah gratis.

Menuntut agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.

Mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan dugaan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Program seragam sekolah gratis pada dasarnya merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Namun demikian, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai dapat mencederai kepercayaan publik serta berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di daerah.

Pihak yang menyampaikan rilis ini menegaskan bahwa dorongan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait dugaan tersebut.(Mj@.19//red)

Pos terkait