Satreskrim Polres Metro Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

Krimsus86.com Metro, 7 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Berita Lainnya

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.55 WIB di sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang.

Korban yang merasa tidak nyaman kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat melakukan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Setelah bukti awal diperoleh, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa maupun tindak kriminal lainnya.(#K@-6)

Pos terkait